Text
Waspadai Kekerasan di Sekitar Kita
Menyadari petingnya memutus mata rantai kekerasan di masyarakat, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak (UU PA) dan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kedua produk perundangan-undangan tadi diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota rumah tangga, terutama anak-anak dan perempuan, dari segala tindak kekerasan.
| SMAPC-B00212 | 364.1 TAM w | My Library (SMA Rak 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain